25 Maret 2021 17:16

Sehubunganditemukan kesalahan yang substansial
atau dokumen tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perundang – undangan terkait
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (IKP. 39.1 huruf d)dalam Dokumen Pemilihan Nomor
:16/ DOKPIL
/POKMIL.A/UKPBJ-BM/2021 yaitu kesalahan penetapan Uraian Pekerjaan dan
Identifikasi Bahaya yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka Kelompok Kerja Pemilihan A Unit Kerja Pengadaan
Barang Jasa Kabupaten Bener Meriah menyatakan paket pekerjaan tersebut diatas Gagal Tender. Sebagai tindak lanjut dari tender gagal
tersebut maka akan dilakukan Penyampaian Ulang Dokumen Penawaran hanya untuk
peserta yang memasukkan penawaran pada tender yang ditetapkan gagal sebelumnya
(IKP. 40.1 huruf b)