25 Maret 2021 17:17

Sehubunganditemukan kesalahan yang substansial
atau dokumen tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perundang – undangan terkait
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (IKP. 39.1 huruf d)dalam Dokumen Pemilihan
Nomor :16/
DOKPIL /POKMIL.C/UKPBJ-BM/2021 tanggal 25 Februari 2021 yaitu kesalahan
penetapan Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya yang tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka
Kelompok Kerja Pemilihan C Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bener
Meriah menyatakan paket pekerjaan tersebut diatas Gagal Tender. Sebagai tindak
lanjut dari tender gagal tersebut maka akan dilakukan Penyampaian Ulang Dokumen
Penawaran hanya untuk peserta yang memasukkan penawaran pada tender yang
ditetapkan gagal sebelumnya (IKP. 40.1 huruf b)